Anggota Gratis
 Katalog Produk:021 71623337 JASA MENGURUS VISA  IZIN MASUK ORANG ASING  Katalog Produk:021 71623337 BANTU REGISTRASI ONLINE IMPOR BARANG JADI   LABEL BARANG IMPOR  Katalog Produk:0217162337 PERATURAN PERUBAHAN APIT MENJADI API UMUM   API PRODUSEN  Katalog Produk:021 71623337 IJIN PRINSIP PENANAMAN MODAL PMA / PMDN  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR IMPOR, SYARAT IMPOR. IJIN IJIN IMPOR, SRP IMPOR  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR TATA CARA PENAMBAHAN PERLUASAN BIDANG USAHA PMA PENANAMAN MODAL ASING  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR PERUBAHAN APIT MENJADI API U ( API UMUM) DAN API P PRODUSEN  Kerjasama:021 71623337 PROSEDUR MENGURUS SRP, API, NPIK IT PRODUK, IT BESI BAJA, IT BAHAN BERBAHAYA  Kerjasama:021 71623337 PROSEDUR URUS SRP, SRP BEA CUKAI, SRP IMPOR  Kerjasama:021 71623337 SYARAT IJIN PENDIRIAN PT, PMA, CV, PERSEROAN TERBATAS  Kerjasama:021 71623337 BIRO JASA PERIJINAN   IZIN USAHA PT, PMA, CV, UD  Kerjasama:021 71623337 BIRO JASA PT, PMA, SIUP, SRP, TDP, API, NPIK  Katalog Produk:021 71623337 JASA PENGURUSAN SRP   BEA CUKAI, SIUP, TDP, API, NPIK, PT, PMA  Katalog Produk:Perpanjang Domisili Perusahaan 3 7 Hari Kerja Selesai  Katalog Produk:02I 71623337 JASA PENGURUSAN SIUP   TDP   SRP BEACUKAI   API   NPIK   IT BESI BAJA   IT PRODUK TERTENTU  Katalog Produk:021 71623337 JASA PENGURUSAN PERPANJANGAN IT ELEKTRONIK, IT BESI BAJA, IT KOSMETIK, IT CAKRAM OPTIK, IT MAKANAN DAN MINUMAN, IT TEKSTIL, IT MAINAN ANAK, IT SEPATU ALAS KAKI  Katalog Produk:021 71623337 ADA PENGURUSAN SKT MIGAS  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR PENGURUSAN KITAS, IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA WNA ASING WNA ASING  Katalog Produk:021 71623337 JASA URUS SIUP 3A KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING ( KPPA)  Katalog Produk:0818150204 Pembaruan NIK Kepabeanan dan Cukai  Katalog Produk:021 71623337 JASA PENGURUSAN API PMA, API UMUM, NPIK, SRP, IT BESI BAJA, IT PRODUK, KADIN, KITAS WNA  Katalog Produk:021 71623337 TATA CARA PERUBAHAN BIDANG USAHA, PENYERTAAN MODAL DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PMA MODAL ASING  Katalog Produk:021 71623337 JASA URUS KADIN, KITAS, SKT MIGAS, SRP IMPOR. By PT. MASTERJASA INDONESIAIGAS 
Informasi Kontak
Nama:

Tn. ARMEN [Pemasaran]

E-mail:
Situs Web:

Nomor Telpon:

Nomor telpon Tn. ARMEN di Jakarta Pusat

Nomor Ponsel:

Nomor ponsel Tn. ARMEN di Jakarta Pusat

Nomor Faks:

Nomor faks Tn. ARMEN di Jakarta Pusat

Alamat:

Gd. Wisma A Rachim Lt. 3 Jl. Suryopranoto No. 85 Harmoni, Jakarta-Pusat 10160
Jakarta Pusat 10160, Jakarta
Indonesia

Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan
Bahasa :

Katalog Produk

021 71623337 PROSEDUR PENGURUSAN KITAS, IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA WNA ASING WNA ASING[25 Dec. 2010, 11:21:20]
Jumlah Pesanan:
Negara AsalIndonesia

Keterangan

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian ( â PP No. 32/ 1994â ) , Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas

2. Orang asing pemegang Visa Terbatas

3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 ( dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia ( lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/ 1994) .

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya ( lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian) . Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;

2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;

3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;

4. Melampirkan Telex Visa;

5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;

6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan ( SIUP) , Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak ( NPWP) , RPTKA - TA. 01/ TA.02/ IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) ;

7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah â Tangkal;

8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;

9. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http: / / www.kumham-jogja.info/ ijin-tinggal-terbatas

II. Izin Tinggal Tetap ( KITAP/ ITAP)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;

2. pasfoto;

3. surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir

4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http: / / www.kumham-jogja.info/ ijin-tinggal-tetap

Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:

1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.