Selamat Datang di
PT. Premier Investama Bersama
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Nn. Nurul Faizah | |
E-mail: | Kirim Pesan | |
Pesan Instan: | ||
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | Pondok Bambu, Jakarta Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 25 Jun. 2024 | |
Terakhir Diperbarui: | 3 Mar. 2014 | |
Sifat Dasar Usaha: | Jasa dari kategori Keamanan & Perlindungan | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
Kami dengan bangga memperkenalkan perusahaan kami, PT. Premier Investama Bersama ( Premier Broker) , sebagai perusahaan broker asuransi kepada perusahaan Anda dengan harapan besar bahwa kami akan memiliki kesempatan berharga untuk menjadi mitra sebagai broker asuransi Perusahaan Anda untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kami berkaitang dengan pengelolaan risiko usaha Anda. Terlepas dari kenyataan bahwa PT. Premier Investama Bersama ( Premier Broker) baru didirikan pada awal tahun 2010, namun para executive kami memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang asuransi dan broker asuransi serta berpengalaman dalam penanganan berbagai jenis Asuransi dan Risiko mulai retail, komersial maupun industri. Menggunakan jasa perantara broker dalam pengelolaan risiko Anda adalah sama dengan mempunyai divisi khusus yang berfungsi sebagai risk management tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, karena kami hadir untuk Anda dalam : 1. Identifikasi Risiko Mempelajari aktifitas usaha Anda secara menyeluruh guna menilai faktor-faktor risiko yang terkait dan menginvetaris data-data dan informasi yang diperlukan 2. Analisa Risiko Menelaah faktor-faktor risiko dan data-data yang ada untuk menentukan jenis risiko yang di hadapi guna mempersiapkan program asuransi yang tepat 3. Program Asuransi Merancang Program asuransi yang tepat berdasarkan hasil indentifikasi dan analisa risiko tidak terbatas pada pemiliahn kondisi polis, bonafitas perusahaan asuransi, harga dan luas jaminan. 4. Administrasi Membantu penanganan administrasi penutupan asuransi, sehingga mengurangi beban administasi klien dalam pelaksanaan program asuransi 5. Penanganan Klaim Membantu klien dalam pengajuan dan penyelesaiakn klaim yang timbul selama periode asuransi, termasuk negosiasi penyelesaian klaim jika ada masalah berkaitan dengan kondisi polis. 6. Jasa Konsultasi Memberikan layanan konsultasi berkenaan permasalahan atau yang berkaitan dengan program asuransi. Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi: Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi: 1. Batas Tingkat Solvabilitas; 2. Retensi Sendiri; 3. Reasuransi; 4. Investasi; 5. Cadangan teknis; 6. Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan. Penyelenggaraan usaha, yang meliputi 1. Syarat-syarat polis asuransi; 2. Tingkat premi; 3. Penyelesaian klaim; 4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; 5. Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian ( perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda. Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya ( neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia. Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 ( tiga) tahun dan pemeriksaan khusus. | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |