Anggota Gratis
 Katalog Produk:021 71623337 JASA MENGURUS VISA  IZIN MASUK ORANG ASING  Katalog Produk:021 71623337 BANTU REGISTRASI ONLINE IMPOR BARANG JADI   LABEL BARANG IMPOR  Katalog Produk:0217162337 PERATURAN PERUBAHAN APIT MENJADI API UMUM   API PRODUSEN  Katalog Produk:021 71623337 IJIN PRINSIP PENANAMAN MODAL PMA / PMDN  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR IMPOR, SYARAT IMPOR. IJIN IJIN IMPOR, SRP IMPOR  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR TATA CARA PENAMBAHAN PERLUASAN BIDANG USAHA PMA PENANAMAN MODAL ASING  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR PERUBAHAN APIT MENJADI API U ( API UMUM) DAN API P PRODUSEN  Kerjasama:021 71623337 PROSEDUR MENGURUS SRP, API, NPIK IT PRODUK, IT BESI BAJA, IT BAHAN BERBAHAYA  Kerjasama:021 71623337 PROSEDUR URUS SRP, SRP BEA CUKAI, SRP IMPOR  Kerjasama:021 71623337 SYARAT IJIN PENDIRIAN PT, PMA, CV, PERSEROAN TERBATAS  Kerjasama:021 71623337 BIRO JASA PERIJINAN   IZIN USAHA PT, PMA, CV, UD  Kerjasama:021 71623337 BIRO JASA PT, PMA, SIUP, SRP, TDP, API, NPIK  Katalog Produk:021 71623337 JASA PENGURUSAN SRP   BEA CUKAI, SIUP, TDP, API, NPIK, PT, PMA  Katalog Produk:Perpanjang Domisili Perusahaan 3 7 Hari Kerja Selesai  Katalog Produk:02I 71623337 JASA PENGURUSAN SIUP   TDP   SRP BEACUKAI   API   NPIK   IT BESI BAJA   IT PRODUK TERTENTU  Katalog Produk:021 71623337 JASA PENGURUSAN PERPANJANGAN IT ELEKTRONIK, IT BESI BAJA, IT KOSMETIK, IT CAKRAM OPTIK, IT MAKANAN DAN MINUMAN, IT TEKSTIL, IT MAINAN ANAK, IT SEPATU ALAS KAKI  Katalog Produk:021 71623337 ADA PENGURUSAN SKT MIGAS  Katalog Produk:021 71623337 PROSEDUR PENGURUSAN KITAS, IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA WNA ASING WNA ASING  Katalog Produk:021 71623337 JASA URUS SIUP 3A KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING ( KPPA)  Katalog Produk:0818150204 Pembaruan NIK Kepabeanan dan Cukai  Katalog Produk:021 71623337 JASA PENGURUSAN API PMA, API UMUM, NPIK, SRP, IT BESI BAJA, IT PRODUK, KADIN, KITAS WNA  Katalog Produk:021 71623337 TATA CARA PERUBAHAN BIDANG USAHA, PENYERTAAN MODAL DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PMA MODAL ASING  Katalog Produk:021 71623337 JASA URUS KADIN, KITAS, SKT MIGAS, SRP IMPOR. By PT. MASTERJASA INDONESIAIGAS 
Informasi Kontak
Nama:

Tn. ARMEN [Pemasaran]

E-mail:
Situs Web:

Nomor Telpon:

Nomor telpon Tn. ARMEN di Jakarta Pusat

Nomor Ponsel:

Nomor ponsel Tn. ARMEN di Jakarta Pusat

Nomor Faks:

Nomor faks Tn. ARMEN di Jakarta Pusat

Alamat:

Gd. Wisma A Rachim Lt. 3 Jl. Suryopranoto No. 85 Harmoni, Jakarta-Pusat 10160
Jakarta Pusat 10160, Jakarta
Indonesia

Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan
Bahasa :

Katalog Produk

021 71623337 TATA CARA PERUBAHAN BIDANG USAHA, PENYERTAAN MODAL DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PMA MODAL ASING[20 Nov. 2010, 11:17:32]
Jumlah Pesanan:
Negara AsalIndonesia

Keterangan

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal adalah izin untuk merubah ketentuan yang telah diatur dalam surat Izin Prinsip atau Izin Prinsip Perluasan yang dimiliki perusahaan. Izin Prinsip adalah izin untuk menjalankan kegiatan investasi pada sektor yang memperoleh fasilitas fiskal. Sementara Izin Prinsip Perluasan adalah izin yang diberikan kepada investor yang ingin memperluas kegiatan investasi pada sektor yang memperoleh fasilitas fiskal. Izin Prinsip maupun Izin Prinsip Perluasan diberikan kepada investor yang ingin menikmati fasilitas fiskal yang memang ditawarkan pada bidang usaha yang dilakukannya.

Dengan memiliki Izin Prinsip Perubahan, PMA maupun PMDN dapat merubah:
1. Ketentuan bidang usaha termasuk jenis dan kapasitas produksi, serta;
2. Penyertaan modal dalam perseroan, serta;
3. Jangka waktu penyelesaian proyek.

Untuk merubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip atau Izin Prinsip Perluasan ( sehingga menyebabkan pengajuan permohonan Izin Prinsip Perubahan) , investor perlu memperhatikan:
1. Permohonan Izin Prinsip Perubahan wajib diajukan jika perseroan merubah persentase kepemilikan saham asing serta merubah nama dan negara asal pemilik modal asing;
2. Permohonan Izin Prinsip Perubahan wajib diajukan jika perusahaan terbuka ( Tbk) merubah komposisi saham pendiri atau pengendali yang telah dimiliki sekurang-kurangnya 2 ( dua) tahun dan hali itu dilakukan di pasar modal dalam negeri;
3. Izin Prinsip Perubahan tidak wajib diajukan oleh perusahaan terbuka ( Tbk) yang merubah komposisi kepemilikan saham di dalam kelompok saham masyarakat;
4. Setelah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal, investor memiliki waktu 5 ( lima) tahun untuk menyelesaikan proyek investasinya dan bisa diberikan perpanjangan tambahan waktu;
5. Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip namun sudah/ belum sempat merealisasikan fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat memindahkan lokasi proyek investasinya. Jika terjadi peristiwa seperti itu, perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan ke PTSP sesuai lokasi proyek yang baru dengan membawa surat rekomendasi pindah lokasi dari PTSP yang menerbitkan Izin Prinsip Penanaman Modal;
6. Perubahan lokasi proyek bagi perusahaan yang bidang usahanya masih menjadi kewenangan pemerintah hanya melaporkan perubahan lokasi proyek ke PTSP BKPM;
7. Perubahan lain yang tidak termasuk dalam katagori tindakan yang membutuhkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal cukup dilaporkan ke PTSP yang menerbitkan Pendaftaran atau Izin Prinsip dengan menggunakan Formulir Laporan Perubahan. Perubahan yang dimaksud seperti melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pendaftaran atau Izin Prinsip;

. Dokumen yang harus dilengkapi berupa:
1. Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal yang diajukan perubahannya;
2. Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3. Untuk perubahan bidang usaha ( jenis atau kapasitas produksi) harus melengkapi dengan keterangan rencana kegiatan berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku yang dilengkapi dengan diagram alir ( flow chart) . Juga dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah terkait ( jika bidang usahanya dipersyaratkan) ;
4. Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan ( persentase kepemilikan saham asing) harus melengkapi dengan kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan persentase antara saham asing dan Indonesia. Kesepakatan pemegang saham tersebut harus dituangkan dalam bentuk rekaman risalah RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham) atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan dicatat ( waarmerking) Notaris. Jika tidak, bisa juga melampirkan rekaman Pernyataan Keputusan Rapat atau Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris ( sesuai pasal 21, dan Bab VI, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru. Dokumen lain yang dibutuhkan adalah kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir. Sedangkan bagi perusahaan terbuka ( Tbk) , harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan perundangan di Pasar Modal;
5. Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek harus dilengkapi dengan alasan perubahan yang dimaksud;
6. LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
7. Copy KTP/ Paspor Direksi, domisili, Npwp Perusahaan, Npwp Direktur, TDP

Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.