Selamat Datang di
PT. Premier Investama Bersama

Anggota Gratis
PT. Premier Investama Bersama
PT. Premier Investama Bersama
Indonesia
Share
Selamat Datang di
PT. Premier Investama Bersama

http://indotrade.co.id/premier_investama


Kami dengan bangga memperkenalkan perusahaan kami, PT. Premier Investama Bersama ( Premier Broker) , sebagai perusahaan broker asuransi kepada perusahaan Anda dengan harapan besar bahwa kami akan memiliki kesempatan berharga untuk menjadi mitra sebagai broker asuransi Perusahaan Anda untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kami berkaitang dengan pengelolaan risiko usaha Anda.

Terlepas dari kenyataan bahwa PT. Premier Investama Bersama ( Premier Broker) baru didirikan pada awal tahun 2010, namun para executive kami memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang asuransi dan broker asuransi serta berpengalaman dalam penanganan berbagai jenis Asuransi dan Risiko mulai retail, komersial maupun industri.

Menggunakan jasa perantara broker dalam pengelolaan risiko Anda adalah sama dengan mempunyai divisi khusus yang berfungsi sebagai risk management tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, karena kami hadir untuk Anda dalam :

1. Identifikasi Risiko

Mempelajari aktifitas usaha Anda secara menyeluruh guna menilai faktor-faktor risiko yang terkait dan menginvetaris data-data dan informasi yang diperlukan

2. Analisa Risiko

Menelaah faktor-faktor risiko dan data-data yang ada untuk menentukan jenis risiko yang di hadapi guna mempersiapkan program asuransi yang tepat

3. Program Asuransi

Merancang Program asuransi yang tepat berdasarkan hasil indentifikasi dan analisa risiko tidak terbatas pada pemiliahn kondisi polis, bonafitas perusahaan asuransi, harga dan luas jaminan.

4. Administrasi

Membantu penanganan administrasi penutupan asuransi, sehingga mengurangi beban administasi klien dalam pelaksanaan program asuransi

5. Penanganan Klaim

Membantu klien dalam pengajuan dan penyelesaiakn klaim yang timbul selama periode asuransi, termasuk negosiasi penyelesaian klaim jika ada masalah berkaitan dengan kondisi polis.

6. Jasa Konsultasi

Memberikan layanan konsultasi berkenaan permasalahan atau yang berkaitan dengan program asuransi.

Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian

Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:

Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi:

1. Batas Tingkat Solvabilitas;

2. Retensi Sendiri;

3. Reasuransi;

4. Investasi;

5. Cadangan teknis;

6. Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

Penyelenggaraan usaha, yang meliputi

1. Syarat-syarat polis asuransi;

2. Tingkat premi;

3. Penyelesaian klaim;

4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;

5. Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian ( perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.

Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya ( neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.

Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.

Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 ( tiga) tahun dan pemeriksaan khusus.

Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. Premier Investama Bersama.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.