Selamat Datang di Indotrade.co.id
Masuk | Daftar
Anggota SMS SMS IndotradeTahun ke-14
WADADESIGN
Informasi Kontak
Nama:

Tn. Ahmad Subhan [Direktur/CEO/Manajer Umum]

E-mail:
Pesan Instan:

Y!: wadadesign41@yahoo.com 
Nomor Telpon:

Nomor telpon Tn. Ahmad Subhan di Jepara

Nomor Ponsel:

Nomor ponsel Tn. Ahmad Subhan di Jepara

Alamat:

RT 04 RW 04 Banyumanis Donorojo
Jepara 59454, Jawa Tengah
Indonesia

Alamat Tervalidasi

Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung: 20 Nov. 2007   Terakhir Diperbarui: 29 Nov. 2011
Sifat Dasar Usaha : Dagang dari kategori Mebel
atau
atau

Penjelasan Ringkas

Kami adalah Furniture dan Handicraft Online Shop di Jepara yang menyediakan berbagai macam Furniture dan Handicraft seperti :
1. Relief / Ukiran Tempel Dinding
2. Lampu Duduk ( Lampu Tidur)
3. Mirror / Cermin
4. Rekal ( Tempat Kitab)
5. Lampu Gantung ( Lampu Katrol)
6. Toples Ukiran untuk Snack ( makanan Kecil, Permen) yang bentuknya berupa buah Durian, Belimbing, Strawberry, Manggis, Apel, Nanas, Pepaya, Pear, Kacang, Labu, Bumbung, Kubis, Terong, 7. Tempat Minuman Gelas ( Aqua) , Vas Bunga, Relief Hewan, Patung, Dacon Kepala naga dan sebagainya
8.Kaligrafi ( dari Kayu dan Kuningan) seperti Surat yasin, Ayat Kursi, Al Fatihah dan sebagainya
9. Almari Pakaian, Meja, Kursi, Sofa, Kursi Makan, Meja Makan, Sketsel, Buffet TV, Bale Bale, Tempat Tidur dan sebagainya.

Kami juga melayani Desain Interior Classic maupun modern serta pengerjaan Produknya.

Bahan yang digunakan adalah kayu Jati dan Kayu Mahoni. Finising Melamin Natural, Brown dan Duco ( Colour) .
Info lebih lanjut bisa menghubungi Kami lewat Telepon atau SMS di 08122806997

Email : wadadesign41@ yahoo.com

CP. Ahmad Subhan
Alamat : RT 04 RW 04 Banyumanis Donorojo Jepara
Terima Kasih telah mengunjungi Website Kami
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.