Selamat Datang di
VI Promotion

Anggota Gratis
VI Promotion
VI Promotion
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. parvidia hadiansyah [Pemilik/Pengusaha]
E-mail:
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. parvidia hadiansyah di Sidoarjo
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. parvidia hadiansyah di Sidoarjo
Nomor Faks:Nomor faks Tn. parvidia hadiansyah di Sidoarjo
Alamat:Perum Griya Persada Asri Blok ME No 1 Candi
Sidoarjo, Jawa Timur
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:26 Dec. 2008
Sifat Dasar Usaha:Jasa dari kategori Layanan Bisnis

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau    
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Kami bergerak dalam bidang Advertising Outdoor ataupun Indoor. Adapun Bidang garap kami antara lain : Billboard, Neon Box, Neon Sign, Letter Timbul, Letter Acrylik, X Banner, Roll Up Banner serta pengurusan pajak reklame. Harga yang kami tawarkan sangat kompetitif dengan kwalitas terjamin karena kami memberikan jaminan produksi maupun maintenance. Kami menerima pengerjaan berbagai sarana promosi baik dalam kota maupun luar kota. Adapun konsumen yang telah memakai layanan jasa kami antara lain : PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI ( NGS BATTERY) . PRAMITA UTAMA DIAGNOSTIC CENTER, PT. RICE BOWL INDONESIA, PT. MISTER BASO INDONESIA, PT. GRUNDFOS POMPA INDONESIA, PT. ARTHA INTILESTARI ( OCE GRAPHTEC) , NASI GORENG 69, LINGKARAN SURVEY INDONESIA, PT. REMBAKA ( La Tulipe Kosmetik) .
Kami memberikan bukti bukan janji. Kami mempunyai motto Kepuasan Pelanggan Adalah Kepuasan Kami. Untuk membuktikan dapat menghubungi kami Telp ( 031) 72303853, 71714013 HP. 085648012363


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.