SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) Kelas Menengah
Keterangan
Meliputi:
- Penerbitan SIUP baru
- Perpanjangan SIUP
- Pergantian Direktur/ Penanggung
Jawab
- Domisili Perusahaan
- Peningkatan Modal Perusahaan
- Ganti Nama Perusahaan
Syarat :
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian
Perusahaan dan SK Keh.
3. Asli Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP
5. Pass Foto Direktur Utama 3 x 4= 2
pcs berwarna
- Lama pengurusan 14 hari kerja
- Biaya Rp. 2.000.000 + PPn 10%
- Payment: Setelah terbit