Selamat Datang di Indotrade.co.id
Masuk | Daftar
Anggota Gratis
sutejo collection
http://indotrade.co.id/sutejoolshop/
Informasi Kontak
Nama:

Tn. Gondo Oktavianus [Pemilik/Pengusaha]

E-mail:
Situs Web:

Pesan Instan:

Windows Live: sutejocollection@live.com sutejocollection@live.com
Google Talk:  sutejocollection@gmail.com  sutejocollection@gmail.com
Y!: grezianogodwin@yahoo.com 
Nomor Telpon:

Nomor telpon Tn. Gondo Oktavianus di Surabaya

Nomor Ponsel:

Nomor ponsel Tn. Gondo Oktavianus di Surabaya

Alamat:

jl.pacar kembang 5 no 42
Surabaya 60132, Jawa Timur
Indonesia

Alamat Tervalidasi

Rata-rata Tinjauan Pemakai
Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini Menulis tinjauan

Katalog Produk

electrik pore cleaner
HargaRp. 50.000
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
Kemas & Pengirimanplastik
Negara AsalChina
Keterangan
Facial Pore Cleanser Cleaner Blackhead Zit Acne Remover
Alat yang sederhana untuk yang aman dan mudah membersihkan pori-pori Anda dengan alami, aman dan nyaman!
Facial Pore Cleanser Cleaner Blackhead Zit Acne Remover
Alat yang sederhana untuk yang aman dan mudah membersihkan pori-pori Anda dengan alami, aman dan nyaman!
Mudah dibersihkan, Cocok di bawa dalam perjalanan .
1. Membersihkan pori-pori, mencegah regenerasi komedo.
2. Menyedot minyak pori dan kotoran yang dapat berkembang menjadi komedo.
3. Dua sisi penyedot, membersihkan kulit hidung dan wajah.
4. Mudah penggunaannya dan mudah dibersihkan.
5.Massage otot wajah.
6.Battery : 1 x 1.5V AA baterai ( tidak termasuk)
Cara Penggunaan:
* Bersihkan wajah Anda
* Hidupkan alat setelah memasang penyerap cangkir ke atas
* Geser di sekitar hidung sesuai dengan arah panah
* Hidupkan alat setelah menginstal posisi T penyerap cangkir ke atas
* Geser di sekitar posisi T sesuai dengan arah panah
* Bersihkan wajah Anda, kemudian pakai kosmetik seperti bias
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.