Selamat Datang di
Penguat Sinyal Outdoor, repeater comba, penguat sinyal comba, penguat sinyal untuk perusahaan tambang, repeater for mining company, hub Susan : 0852 1081 5321 / 79991B86

Anggota Gratis
Penguat Sinyal Outdoor,  repeater comba,  penguat sinyal comba,  penguat sinyal untuk perusahaan tambang,  repeater for mining company,  hub Susan : 0852 1081 5321 / 79991B86
Penguat Sinyal Outdoor, repeater comba, penguat sinyal comba, penguat sinyal untuk perusahaan tambang, repeater for mining company, hub Susan : 0852 1081 5321 / 79991B86
Indonesia
Share
Selamat Datang di
Penguat Sinyal Outdoor, repeater comba, penguat sinyal comba, penguat sinyal untuk perusahaan tambang, repeater for mining company, hub Susan : 0852 1081 5321 / 79991B86

http://indotrade.co.id/repeateroutdoor1


www.penguatsinyalhpmurah.com, penjual repeater resmi postel, jual penguat sinyal resmi ijin postel, toko penjual penguat sinyal hp murah resmi ijin postel.Hub.0821-2500-4498, distributor penguat sinyal hp gsm murah resmi ijin postel, agen penjual penguat sinyal hp 3G murah resmi ijin postel.

INGAT ! ! ! ! ! ! PASTIKAN PENGUAT SINYAL YANG ANDA BELI MEMILIKI IJIN RESMI DARI LEMBAGA RESMI PEMERINTAH YAITU " KEMENTRIAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA ( KOMINFO ) " dalam hal ini Ditjen POSTEL.

JIKA ANDA MELANGGAR MAKA ANCAMAN KURUNGAN BADAN MAKS 6 TAHUN ATAU DENDA MAKS 600JT.

Sesuai undang-undang berikut ini ...Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal ( Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat ( 1) menyebutkan â Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ .

Pasal 38 menyebutkan â Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasiâ .

Pasal 52 menyebutkan â Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ( 1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000, - ( seratus juta rupiah) , dan Pasal 55 menuebutkan â Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000, 00 ( enam ratus juta rupiah) â

Jakarta, Kominfo - Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan ( interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal ( repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.

Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/ atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.

UNTUK ITU KAMI HIMBAU PARA KONSUMEN HANYA MEMBELI PERANGKAT PENGUAT SINYAL HP BAIK UNTUK VOICE ( GSM/ DCS -900/ 1800 MHZ ) MAUPUN UNTUK DATA ( 3G-2100 MHZ ) YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKASI/ IJIN RESMI DARI KOMINFO/ POSTEL.

PRODUK YANG KAMI DISTRIBUSIKAN/ PASARKAN TELAH MEMILIKI IJIN RESMI POSTEL DARI PRINCIPAL DENGAN MERK SYBER, HAL INI DAPAT DI BUKTIKAN DENGAN MELAKUKAN PENGECEKAN LANGUSNG KE WEB RESMI KOMINFO https: / / sertifikasi.postel.go.id/ index.php? 0301

Beberapa Produk resmi & bersertifikat yang kami distribusikan sbb :
1. Penguat sinyal HP GSM 900 Mhz ( Voice Only ) Type Syber SMA-1000, dgn nomor ijin postel : 19834/ I/ SDPPI/ 2014

2. Penguat sinyal HP 3G 2100 Mhz ( Data Only ) Type Syber SMA-889, dengan nomor ijin postel : 38849/ SDPPI/ 2015

3. Penguat sinyal HP Dual Band GSM 900 & DCS 1800 Mhz ( Voice only ) Type Syber SMA-9018, dengan nomor ijin postel : 38846/ SDPPI/ 2015

4. Penguat sinyal HP Dual Band GSM 900 & 3G 2100 Mhz ( Voice & Data ) Type Syber SMA-9021, dengan nomor ijin postel : 38847/ SDPPI/ 2015

Harga produk belum termasuk biaya pemasangan, transportasi & akomodasi
Biaya pemasangan Rp.4, 750, 000/ unit, untuk semua type
Biaya transportasi & akomodasi tergantung kota/ wilayah pemasangan

Informasi Pembelian :

Hotline Pembelian :
Susan Santika
Call or WA : 0852 1081 5321
Pin BB : 79991B86
Skype : susansantika

Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs Penguat Sinyal Outdoor, repeater comba, penguat sinyal comba, penguat sinyal untuk perusahaan tambang, repeater for mining company, hub Susan : 0852 1081 5321 / 79991B86.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.