Selamat Datang di
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

Anggota Gratis
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun
Indonesia
  • Katalog Produk

    Mekanisme Pos Pengaduan Pelayanan Publik

    Mekanisme Pos Pengaduan Pelayanan Publik

    Harga:
    --
    Jumlah Pesanan:
    Kemas & Pengiriman:
    --

    Keterangan :

    Mekanisme Pengaduan Komii Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur

    I. Persyaratan Pengaduan

    - Menyebutkan Identitas Diri secara jelas dan dapatdipertanggungjawabkan.
    - Bagi yang dating langsung ke KPP harus mengisi Formulir Penerimaan Pengaduan disertai Foto Coppy Identitas Diri
    - Pengadu wajib memberikan pengaduan disertai Kronologis aduan secara jelas dan sistematis
    - Pengadu wajib bertanggungjawab atas Pengaduan yang disampaikan.
    - Pengaduan yang disampaikan adalah Pengaduan yang telah disampaikan ke Penyelenggara dan tidak mendapatkan penanganan.
    - Menyerahkan Berkas aduan.

    II. Prosedur Pengaduan

    Pengadu dapat menyampaikan Pengaduan melalui

    - Surat
    - Datang langsung ke Kantor KPP Jl.Bawean nomor 27 Surabaya. 60289, Telp. ( 031 ) 5022097, 5016627. E-mail : kpp_jatim@yahoo.com
    - POS PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN MADIUN. Jl.Candisewu Nomor 26 Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun. Telp. Jikam Haryanto ( 0351 ) 782.4852 HP.081.331.562.100
    Akge Yuares ( 0351 ) 775.9995.HP.081.335.957.069
    E-mail : jikammadiun@yahoo.com,jikam_rm@yahoo.com
    - SMS
    - Telephon
    - Media Massa

    . Pengaduan diterima oleh Petugas KPP dan POS Pengaduandan diproses
    sesuai dengan penatausahaan pengaduan KPP
    . Pengaduan akan diidentifikasi sesuai dengan Kategori Pengaduan.



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.