ASA Forestry
Anggota Gratis

Jual

Investasi Kepemilikan Kebun Pohon Jabon
Harga375.000 35Xbulan cicilan
Jumlah Pesanan: Tambah ke Keranjang
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
JumlahBanyak
Kemas & PengirimanUnit
Negara AsalIndonesia
Penawaran Investasi Kebun Pohon Jabon
Cukup dengan 35x cicilan senilai Rp. 375.000 / bulan
Anda sudah memiliki 1 unit hutan perkebunan dengan sejumlah 500 pohon Jabon yang telah tertanam didalamnya, dan hanya menunggu 6 tahun masa investasi hingga memasuki masa tebang dan penjualan kayu, Anda berpotensi menikmati keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah

6 tahun Kepemilikan TE1500
Raih Keuntungan LUAR BIASA
Lebih dari Rp. 300.000.000

Jadilah Pengusaha Perkebunan Sukses
Tanpa memiliki lahan Ratusan hektar

Keunggulan Investasi Kebun Pohon Jabon di ASA Forestry
º DIKELOLA SECARA SUPER INTENSIF oleh para Ahli dan Profesional di bidang Kehutanan
º TIDAK PERLU MEMILIKI LAHAN dan keahlian
º FULL SERVICE, sejak pengadaan lahan hingga penebangan dan penjualan kayu
º Memiliki hak penuh dan keputusan selaku pemilik
º Tree by tree management & GIS, sebagai report
º AMAN, perjanjian berkekuatan hukum ( NOTARIS) dan dilindungi ASURANSI
º JAMINAN KEAMANAN ANDA, Market Guarantee, Secondary Market, Buy Back
º ETHICAL INVESTMENT ( Profit-People-Planet) , investasi Anda memberikan keuntungan ( profit) , membuka lapangan pekerjaan ( people) , dan membantu menahan laju perubahan iklim / global warming ( planet)

PASTI dan AMAN
Pohon Anda Tumbuh
Menumbuhkan Aset Kekayaan Anda

Hubungi Kami Sekarang ..
dapatkan informasi lebih lengkap dan dapatkan solusi terbaik untuk mencetak kekayaan Anda

PT. ASA Forestry
website : www.asaforest.com

Fast Respon : 0819678799 - 082111877799 - 081563601999

Tags: investasi kebun pohon jabon, kepemilikan kebun, budidaya kebun, kebun pohon jabon, kerjasama kebun, penanaman jabon, budidaya jabon, investasi lahan, investasi jabon, pohon jabon, usaha jabon, bisnis, agrobisnis
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota © 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.