Selamat Datang di
CV. Global Akses Teknologi

Anggota Gratis
CV. Global Akses Teknologi
CV. Global Akses Teknologi
Indonesia
  • Katalog Produk

    PC Server Proxy Intel Core2Duo E6300

    PC Server Proxy Intel Core2Duo E6300

    Harga:
    Rp. 3.250.000
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T)

    Keterangan :

    Kami menyediakan Paket PC Proxy untuk kebutuhan Anda dengan processor Intel Core2Duo E6300, Mainboard Gigabyte, RAM DDR3 4GB 2 buah, Casing+ Power Supply 500W. Linux sudah diinstal dan disetting. Cocok untuk menghemat bandwith atau hotspot Anda.

    Spesifikasi:
    Processor Intel Core2Duo E6300
    Mainboard Gigabyte G41MT-S2P ( atau yang setara)
    RAM DDR3 4GB Visipro
    2 buah HDD 250GB ( WDC, Seagate atau Hitachi)
    Casing PowerUp 500W ( atau yang setara, warna dan model casing menyesuaikan stok)

    Cara kerja proxy adalah dengan cara menyimpan yaitu dengan fitur super hit proxy server terbaru yang dapat menyimpan video cache seperti Youtube, game pactch, speedtest, mp3, web dan berbagai file lainnya sehingga dapat mempercepat download berlipat ganda dari bandwith anda sebenarnya foto otomatis traffic ke Internet akan jauh berkurang dan klien akan merasakan kecepatan akses Internetnya jauh lebih cepat ( karena yang diakses adalah file lokal)

    Sebagai pemilik warnet / hotspot mendapat keuntungan berlipat karena cukup berlangganan Internet dengan paket bandwith yang kecil namun dengan menggunakan perangkatproxy dapat memberikan kecepatan akses klien seolah-olah berlangganan paket bandwith yang besar.

    PC Proxy harus digunakan bersama dengan MikroTik Routerboard.

    Untuk perangkat MikroTik Routerboard dijual terpisah dan dengan processor dan dapat dikombinasikan dengan Type RB750, 750G, RB450, 450G, RB 493, RB1200 dsb.



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.