Selamat Datang di
Jasa Perpajakan Bangka Belitung

Anggota Gratis
Jasa Perpajakan Bangka Belitung
Jasa Perpajakan Bangka Belitung
Indonesia
Share
Selamat Datang di
Jasa Perpajakan Bangka Belitung

http://indotrade.co.id/pajak_bangka


Berbagai peraturan pajak yang ada saat ini cukup kompleks dan tidak sesuai dengan praktek bisnis yang ada sehingga banyak menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat wajib pajak. Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi para wajib pajak sehingga dapat melakukan perencanaan dan manajemen pajak dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut Jasa Perpajakan menawarkan beberapa jenis jasa layanan pajak sebagai berikut:

1. Konsultasi Pajak
Memberikan jasa konsultasi baik secara lisan maupun tertulis dalam hal permasalahan pajak yang dihadapi klien serta tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku beserta penerapannya dalam bisnis yang bersangkutan. Hal ini dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung, telepon dan email.

2. Administrasi Perpajakan
Jasa yang diberikan dalam hal untuk melengkapi kebutuhan administrasi perpajakan klien di mata kantor pajak. Seperti permohonan NPWP/ SPPKP, pindah alamat KPP domisili atau lokasi usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, Surat Keterangan Fiskal, Pengurusan Keberatan di Kanwil , Pengurusan SKB, Pengurusan STP, dll.

Review dan Pelaksanaan Kewajiban atas Pajak Bulanan dan Tahunan
Dalam kaitan ruang lingkup ini, Jasa Perpajakan Bangka Belitung akan melakukan penelaahan dan memberikan jasa perpajakan bulanan dan/ atau tahunan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan:

PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
PPh Pasal 25
PPh Pasal 4 ( 2)
PPh Pasal 15
PPh Pasal 26
PPh Pasal 29 Tahunan
PPN & PPnBM

3. Perencanaan pajak
Memberikan suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan memberikan alternatif solusinya. Serta mengefisiensikan beban pajak tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku.

4. Penyusunan Sistem dan Prosedur Perpajakan
Menyusun sistem dan prosedur perpajakan yang rapi dan tertib sesuai dengan kebutuhan wajib pajak sesuai dengan jenis usahanya agar dapat meminimalisasi kesalahan pelaporan SPTsupaya nantinya lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa fiskus.

5. Penyusunan dan Melakukan Pembetulan SPT Tahunan
Membuat SPT Tahunan dengan cara menyiapkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan tersebut serta mendiskusikan potensi permasalahan perpajakan yang dapat timbul dalam konteks pemeriksaan pajak.

6. Review Perpajakan
Melakukan review atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dan menilai laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan

7. Audit Perpajakan
Melakukan prosedur audit sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak seperti pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah disusun, verifikasi dokumen-dokumen pendukungnya dan memberikan penjelasan serta saran yang bisa dipertanggungjawabkan.

8. Pengajuan Keberatan Pajak dan Litigasi
Melakukan pengajuan keberatan atas ketetapan pajak serta mendampingi klien dalam proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.

9. Restitusi/ Pengembalian Pajak
Mengajukan restitusi atas pajak yang lebih bayar terutama PPN atas transaksi yang diakui secara sah oleh peraturan pajakn yang berlaku serta mendampingi hingga proses selesai sampai pihak klien mendapatkan hasil berupasurat perintah pembayaran kelebihan pajak.

Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs Jasa Perpajakan Bangka Belitung.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.