Selamat Datang di
LAW FIRM Drs. BAKHTARUDIN NUR SH.MH & ASSOCIATES

Anggota Gratis
LAW FIRM Drs. BAKHTARUDIN NUR SH.MH & ASSOCIATES
LAW FIRM Drs. BAKHTARUDIN NUR SH.MH & ASSOCIATES
Indonesia
  • Katalog Produk

    Kerjasama perlindungan klien tetap

    Kerjasama perlindungan klien tetap

    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Kemas & Pengiriman:
    kontrak kerja

    Keterangan :

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK KONSULTAN HUKUM

    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    I . Nama / Perusahaan :
    Jabatan :
    Almat :
    Untuk selanjutnya mohon disebut pihak Pertama
    II. Nama / Perusahaan : Law Firm Drs, Bakhtarudin Nur, S.H, M.H
    Jabatan : Advocates & Legal Consultant
    Alamat : Hotel Kawanua aerotel lt.5 room.502 Jl.Cempaka Putih Raya no. 120 Jakarta
    Untuk selanjutnya mohon disebut pihak ke dua
    Pada hari ini, tanggal 25 ( dua puluh lima) Maret 2010 Pihak pertama menawarkan kepada pihak ke dua untuk menjadi konsultan hukum PEKAT dan pihak ke dua bersedia dan menyanggupi atas profesinya selaku advokat / konsultan hukum dengan syarat - syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai mana tersebut di bawah ini,

    1. Pihak pertama menyerahkan segalah permasalahan hukum yang menyangkut badan hukum PEKAT dalam ruang lingkup surat perjanjian kontrak kerja, perselisihan hubungan Industri, tenaga kerja, gugatan – gugatan secara perdata dan permasalahan yang tersangkut dalam ranah hukum pidana dan pihak ke dua menyanggupi secara hukum, untuk dan atas nama perusahaan PEKAT melalui surat kuasa yang diberikan oleh pihak pertama.
    2. Pihak ke dua untuk menjalankan profesinya sesuai administrasi hukum yg di butuhkan dalam menjalankan kewajiban nya membutuhkan biaya operasional sesuai kebutuhan yang jumlah pembiayaannya diajukan dan dibuktikan berdasarkan bukti - bukti kwitansi kepada pihak pertama oleh pihak ke dua dan pihak pertama berkewajiban utuk memberikan biaya - biaya operasional tsb sesuai kebutuhan dan atau sebagai mana disepakati oleh pihak pertama dan pihak ke dua.
    3. Pihak pertama berkewajiban membayar konsultan hukum tetap setiap bulannya kepada pihak ke dua sebesar Rp… … … … … … . { … … … … … … … … … … … … … … … .. } yang akan dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak ke dua pada setiap tanggal 5 bulan berjalan secara tunai dan sekaligus berdasarkan kwitansi yang diajukan oleh pihak ke dua kepada pihak pertama.
    4. Pihak pertama dan pihak ke dua telah bersepakat dan saling bersetuju dengan pihak ke dua, kontrak konsultan hukum berlaku dan menjadi perikatan hukum untuk para pihak selama 1 th ( 12 bln ) terhitung dan berlaku sejak para pihak menandatangani kontrak konsultan hukum.
    5. Para pihak telah bersepakat dan bersetuju, apabila pihak pertama memutuskan kontrak konsultan hukum sebelum masa kontrak berakhir, pihak pertama berkewajiban untuk membayar sisa bulan kontrak berjalan dan selanjutnya apabila pihak ke dua tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam penanganan permasalahan hukum pihak pertama secara patut, pihak pertama tidak berkewajiban membayar konsultan berjalan tanpa ada bantahan, gugutan dari pihak ke dua kepada pihak pertama.
    6. Pihak pertama apabila berniat untuk memperpanjang masa kontrak konsultan hukum dengan pihak ke dua. Diwajibkan memberitahukan kepada pihak ke dua atas perpanjangan kontrak konsultan hukum tersebut dan sebaliknya pihak ke dua apabila tidak berkeinginan memperpanjang kontrak konsultan hukum, berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak pertama 2 bulan sebelum masa kontrak habis.
    7. Pihak pertama apabila memiliki permasalahan hukum yang memiliki kapasitas mengajukan gugatan formal pada pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara dengan mempergunakan jasa advokad pihak ke dua, maka para pihak terlebih dahulu bermusyawara untuk menentukan pembayaran honor advokad pada setiap tingkat peradilan atas dasar jasa konsultan hukum adalah di luar jasa advokad profesi beracara formal di pengadilan negeri dan merupakan pemisahan dari penanganan permasalahan di luar pengadilan.
    8. Kontrak konsultan hukum pihak pertama dan pihak ke dua di luar pengadilan dan di dalam pengadilan ( hukum acara ) dibuat dan ditanda tangani tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain dan merupakan undang – undang untuk para pihak dan para pihak telah bersetuju, apabila terdapat perselisihan dalam penafsiran kontrak konsultan hukum dan jasa advokad, akan dilakukan dengan jalan musyawara dan mufakat terlebih dahulu dan apabila tidak menemukan kesepakatan akan menempuh jalur hukum dan para pihak telah bersetuju memilih serta menunjuk domisili hukum melalui kepanitraan pengadilan negeri Pekanbaru.
    9. Pihak pertama dan pihak ke dua membuat kontrak konsultan hukum dan jasa advokad dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan dari pihak lain dan diperbuat di atas matrai cukup.
    Demikianlah perjanjian kontrak konsultan hukum / jasa advokad ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum dimana perlu.
    Pekanbaru ----------, ---------------- , 2012

    Pihak ke dua Pihak pertama

    Drs. Bakhtarudin Nur, S.H, M.H --------------------------
    PEKAT



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.