Keterangan :
INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
No Register : 285 PK/ PDT/ 2010
Pengadilan Pengaju : JAKARTA SELATAN
No Surat Pengantar W10.U3-2227/ 127/ 02/ IV/ 2010
Jenis Permohonan : PK
Jenis Perkara : PDT
Klasifikasi : PERIKATAN
Tanggal Masuk : 06-May-10
Tanggal Distribusi: 25-Jun-10
Pemohon : PT. SUBUR LADANG ANDALAN, DKK.
Termohon / TerdakwaPT. BANK MANDIRI ( PERSERO) TBK. DAHULU PT. BANK PEMBANGUNAN INDONESIA ( BAPINDO) ;
Tim Yudisial : D
Hakim : Achmad Yamanie, SH., MH.
Hakim : Mahdi Soroinda Nasution, H., SH, M.Hum.
Hakim : Mohammad Saleh, H., DR., SH., MH.
Panitera PenggantiBudi Hapsari, SH
Status : Telah Dikirim ke Pengadilan Pengaju
Tanggal Putus : 27-Sep-10
Amar Putusan : KABUL
Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju 24-Nov-10
Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali memenangkan PT Benua Indah group pada tanggal 27 september 2010, KPKNL jakarta and Bank Mandiri tidak berhak melelang atau memindahkan aset PT Benua Indah
Bahwa Mahkamah Agung , pada tanggal 27 Sepetember 2010 sudah mengabulkan Putusan PK ( Peninjauan Kembali) untuk kliaen kami dengan no Register 285 PK/ PDT / 2010 yang pada pokoknya isinya amar putusannya menyatakan menghukum Tergugat/ Terbanding ( PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/ Turut Terbanding ( PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas , Adanya putusan Peninjauan Kembali( PK) dari Mahkamah Agung sebagai upaya terkahir dari proses Hukum ⦠â maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tidak mempunyai hak untuk melakukan pengumuman lelang serta melelang asset asset klien kami